kejahatan komputer (situs kpu di bobol)

Sejak zaman Orde baru dahulu masalah stabilitas nasional termasuk tentunya di bidang penegakan hukum telah menjadi komponen utama pembangunan. Salah satu unsur dalam trilogi Pembangunan yang didengung-dengungkan dulu adalah ingin diwujudkannya dalam usaha pembangunan nasional adalah “terciptanya stabilitas nasional yang aman dan dinamis”. Namun sampai era reformasi dewasa ini pekerjaan tersebut tidak pernah selesai. Padahal adanya kondisi penegakan hukum yang mewujudkan stabilitas nasional tersebut merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Dengan adanya stabilitas nasional yang aman dan dinamis itu akan memungkinkan negara dan rakyat hidup dalam keadaan aman dan damai, bebas dari segala ancaman dan

rongrongan. Namun dalam kenyataannya dalam usaha untuk mewujudkan cita-cita nasional tersebut terdapat kendala-kendala yang dijumpai dalam kehidupan masyarakat baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam masyarakat itu sendiri.
Salah satu kendala atau hambatan itu adalah prilaku individu atau sekelompok individu yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, baik norma yang tidak tertulis seperti norma kesusilaan, kesopanan, adat istiadat, agama maupun dalam konteks ini terutama norma hukum pidana yang sifatnya tertulis yang oleh masyarakat disebut sebagai kejahatan.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet pada zaman skarang yang semakin berkembang pesat, menyebabkan banyak bermunculan kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Banyak munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia maupun didunia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet

Cybercrime Polisi Buru Hacker Tabulasi KPU
Polisi akan memburu peretas yang mengganggu pusat tabulasi KPU.
Rabu, 15 April 2009, 12:54 WIB
Ismoko Widjaya, Suryanta Bakti Susila
VIVAnews – Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa kali. Untuk menangani kasus kriminal di dunia maya yang biasa disebut cybercrime, Komisi Pemilihan Umum sudah menggandeng kepolisian.
“Cybercrime polisi juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian,” kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 April 2009. Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat itu. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. “Kami sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang,” ujar dia.
Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh peretas. “Sejak tiga hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, sampai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebih dari 20 serangan,” kata Husni, Minggu (12/4).Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, telah diblokir alamat Internet Protocol-nya oleh PT Telkom. Tim TI KPU bisa mengantisipasi serangan karena belajar dari pengalaman 2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan laman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU, tetapi segera kami antisipasi,” ujar dia.
PENGALAMAN PEMILU TAHUN 2004
Pembobol Situs KPU Ditangkap (kompas,2004)
Jakarta, Kompas – Aparat Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap Dani Firmansyah (25), yang diduga kuat sebagai pelaku yang membobol situs (hacker) di Pusat Tabulasi Nasional Pemilu Komisi Pemilihan Umum (TNP KPU).Kepada polisi, Dani mengaku meng-hack situs tersebut hanya karena ingin
mengetes keamanan sistem keamanan server tnp.kpu.go.id, yang disebut-sebut mempunyai sistem pengamanan berlapis-lapis.”Motivasi tersangka melakukan serangan ke website KPU hanya untuk memperingatkan kepada tim TI KPU bahwa sistem TI yang seharga Rp 125 miliar
itu ternyata tidak aman. Tersangka berhasil menembus server tnp.kpu.go.id
dengan cara SQL Injection,” kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal
Makbul Padmanagara. Ia didampingi Kepala Bidang Humas Komisaris Besar
Prasetyo dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Edmond Ilyas.Meski perbuatan itu hanya iseng, kata Makbul, polisi tetap menilai tindakan Dani
telah melanggar hukum. “Kalau kita mempunyai keahlian tertentu, janganlah
disalahgunakan untuk melakukan pelanggaran hukum. Lebih baik datang ke KPU.
Bilang, ’Pak, ini masih bisa ditembus’. Itu akan jauh lebih bermanfaat,” tutur
Makbul.
Saat diperiksa polisi ,Dani tampak ditemani ibunya. Dani tidak banyak bicara, tapi sempat tertawa ketika ditanya wartawan mengenai keahliannya menghack
sebuah situs di internet. Suara tawanya seperti tawa anak nakal yang kepergok sedang berbuat jahil.Menurut ibunya, Dani mempelajari teknologi komputer sejak kelas satu
SMU. “Belajar secara otodidak, tidak sekolah khusus komputer atau kursus,” kata sang ibu, yang enggan menyebut namanya.Selain kuliah, Dani bekerja sebagai konsultan teknologi informasi (TI) di PT Danareksa di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, dengan gaji Rp 3 juta per bulan.Untuk itu, ia harus bolak balik Jakarta-Yogya. Paling tidak satu minggu sekali ia harus ke Jakarta untuk melaksanakan kontrak kerjanya dengan PT Danareksa.Dalam meng-hack TNP KPU, Dani pun memanfaatkan fasilitas PT Danareksa.
Pada Jumat 16 April, Dani mencoba melakukan tes sistem sekuriti kpu.go.id
melalui XSS (cross site scripting) dengan menggunakan IP Public PT Danareksa 202.158.10.117, namun dilayar keluar message risk dengan level low (website KPU tidak dapat ditembus atau dirusak).Hari Sabtu, 17 April 2004 pukul 03.12,42, Dani mencoba lagi menyerang
server tnp.kpu.go.id dengan cara SQL Injection dan berhasil menembus IP tnp.kpu.go.id 203.130.201.134, serta berhasil meng-up date daftar nama partai pada pukul 11.23,16 sampai pukul 11.34,27. Teknik yang dipakai Dani dalam meng-hack yakni melalui teknik spoofing (penyesatan). Dani melakukan hacking dari IP public PT Danareksa 202.158.10.117, kemudian membuka IP Proxy Anonymous Thailand 208.147.1.1 lalu msuk ke IP tnp.kpu.go.id 203.130.201.134,dan berhasil membuka tampilan nama 24 partai politik peserta pemilu.
Menurut polisi, Dani juga mengubah hasil perolehan suara dengan cara
perolehan suara dikalikan 10. Tetapi upaya itu tidak berhasil, karena field jumlah
suara tidak sama dengan field yang Dani tulis dalam sintaks penulisan.
Menurut Kepala Polda Metro Jaya, pengungkapan kasus pembobolan situs
KPU ini merupakan keberhasilan Satuan Cyber Crime yang menonjol sejak dua
tahunan satuan tersebut terbentuk. “Sebetulnya, banyak kasus cyber crime yang


sudah diungkap, namun baru kasus ini yang mendapat sorotan publik cukup besar.
Keberhasilan kami juga dibantu instansi lain seperti KPU dan telekomunikasi,”
tutur Makbul.
Ia menambahkan, karena undang-undang tentang cyber crime belum ada,
tersangka Dani dikenakan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 50, yang ancamannya pidana
penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
B.ANALISIS KASUS
1. OBYEK
a.Kejahatan
Berdasrkan kasus di atas kejahatan dapat kami lihat bahwa:
 Jenis Kehatan
Cyber crime adalah kejahatan yang termasuk dalam katagori yang termasuk dalam katagori kerah putih (white collar crime).Di mana pelaku adalah orang yang berpendidikan tinggi dan memiliki kemampuan teknis yang cukup tinggi.
kejahatan Cyber Crime : yaitu kejahatan yang berhububngan dengan dunia maya yang melanda pada Tabulasi KPU karena ulah para Hacker yang menganggu system jaringan computer KPU baik itu merusak , atau mengurangi ,mengubah data,atau juga menyebar virus-virus sehingga timbul kerusakan data perhitingan suara pada pemilu 2009 kemarin.Hal itu juga dilakukan pada pemilu 2004 juga,ini berarti system keamanan KPU kurang ketat sehingga mudah dimasuki para hacker untuk mengganggu system computer KPU.
 Kegiatan Kejahatan:
Pada Pemilu 2009
Kegiatan ini dilakukan dengan cara meretas yang termasuk dalam kegiatan hacking,yaitu melakukan akses tanpa izin atau dengan melawan hokum terhadap system keamanan kompoter KPU.Sehingga para hacker dapat menjebol system keamanan KPU.
Pada Pemilu 2004


Teknik yang Dipakai Dani dalam meng-hack :
1. menyerang server tnp.kpu.go.id
2. teknik spoofing (penyesatan). Dani melakukan hacking dari IP public PT Danareksa 202.158.10.117, kemudian membuka IP Proxy Anonymous Thailand 208.147.1.1 lalu masuk ke IP tnp.kpu.go.id 203.130.201.134, dan berhasil membuka tampilan nama 24 partai politik peserta pemilu.Data KPU merupakan data rahasia (intansi) yang dibuat dalam bentuk kode-kode tertentu namun di sini ada kebocoran data yang termsuk Keahatan Cyber Crime yaitu Data Leakage( kebocoran data) untuk dibawa keluar tanpa diketahui.
 Berdasarkan Tujuan
Berdasarkan tujuan Kejahatan Cyber Crime melakukan kegiatan seperti kasus di atas maka dapat dikategorikan termasuk dalam :
Againts Government (Cyber Crime menyerang pemerintah)
Cyber Crime against government dilakukan dengan tujuan khusus dengan tuuan terhadap pemerintah.Yaitu dengan membobol system pengamanan KPU.

b.Pelaku Kehatan dan Korban Kejahatan)
 Pelaku
1. Para peretas pada pemilu 2009 namun belum ditemukan siapa pelakunya karena masih dalam pemburuan aparat kepolisan dengan bekerjasama dengan KPU.Namun menurut kami sendiri biasanya pelaku tergolong masih muda atau pemuda yang bermain komputer dengan intelektual tinggi
2. pada tahun 2004 yang lalu ternyata pelakunya adalah Dani Firmansyah yang berusia 25 tahun dan kebutulan ia kuliah dan bekerja sebagai konsultan teknologi informasi (TI) di PT Danareksa di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta.
Melihat dari ke dua pelaku di atas dapat diketahui bahwa kedua-duanya masih tergolong muda yang memiliki kemamampuan intektualitas tinggi untuk melakukan perbuatan membobol sistus KPU ,ia tahu bahwa hal itu merugikan bagi KPU namun ia lebih didorong oleh niat yang dijadikan ukuran dari pada pada kehendak bebas,akan tetapi orang itu memilih sendiri untuk berbuat jahat hal ini sesuai dengan Aliran Neo Klasik dari hasil pertentangan Pandangan Beccaria.
 Korban Kejahatan
Studi yang mendalam tentang korban kejahatan ini yang merupakan objek victimologi semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia terutama dalam era pembangunan (hukum) sekarang ini. Dengan demikian kita akan dapat menentukan sikap dan mengambil tindakan yang tepat dalam masalah korban dan pelayanannya maupun dalam menentukan suatu hukum bagi pelayanan kejahatannyaKorban adalah KPU yang mengalami kerugian berupa terutama pada komputer KPU korban kerusakan komputer KPU dari akibat penyerangan-penyerangan virus dari para hacker sendiri melipui( jadi yang merupakan korban adalah Komputer KPU dan orang-orang yang bekerja di KPU) .
Dari akibat kerusakan Komputer KPU adalah:
1. kerusakan komputer KPU dari akibat penyerangan-penyerangan virus dari para hacker baik berupa kehilangan data,daya kerja komputer yang terganggu,hilangnya data dsb
2. kompuer berjalan lebih lambat dari biasanya dan itu berlangsung secara konsisten
3. komputer tiba-tiba berhenti aau tidak merespon dan hal tersebut sering terjadi
4. kompuer iba-tiba restart dan tidak bisa berjalan normal kembali
5. aplikasi komputer tidak berjalan dengan semestinya
Dari orang –orang yang bekerja di KPU berakibat :
1. ada hambatan pskologis pada karyawan-karyawan KPU yang membuat mereka menjadi lebih bahkan bosan karena program komputer lambat
2. menyita waktu lebih banyak dan efiesensi kerja terhambat
3. kurang tepatnya waktu penghitungan suara

c.Reaksi Masyarakat terhadap Kejahatan tersebut
Reaksi masyarat dengan mengetahui adanya sistem pengamanan komputer milik KPU terkena serangan virus beberapa kali oleh para hacker yang sangat merugikan sekali bagi penyelenggaran pemilihan umum khususnya terhadap kinerja KPU sendiri dan masyarkat luas luas pada umumnya yang juga mendapat kerugian akibat dari kebijakan penghitungan suara dari KPU tersebut.
Reaksi Masyarakat dengan adanya kasus pembobolan situs KPU adalah
1. .Orang yang melakukan tindak kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal,punya ilmu itu harus diamalkan untuk kebaikan bukan untuk merusak.
2. Pihak pemilik sistem dalam hal ini KPU juga perlu diminta pertanggung jawabannya kepada publik dan dihadapan hukum atas keteledorannya telah lalai dalam menjamin keamanan sistem milik umum tersebut
3. Menjadi Penghambat dalam penghitungan suara KPU sehingga tidak berjalan dengan lancar akibat adanya virus dari para hacker .
4. Banyaknya masyarakat yang melakukan demo ke KPU karena hasil perolehan suara ada yang hilang.
5. Adanya reaksi dari beberapa Partai Politik yang tidak terima akibat kasus tersebut
6. Seharusnya langkah pertama yang dilakukan Pemerintah dengan membuat Undang-Undang tentang cyber crime bahwa selama ini belum ada Undang-Undang yang mengatur tentang cyber crime selama ini apabila terjadi kasus cyber crime menggunakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
7. Menuntaskan penyelesaian kasus cyber crime secara hukum melalui proses yang obyektif dan berkeadilan
8. Mendesak Penegak Hukum harus lebih tegas dalam menangani kasus cyber crime dan menyeret pelaku-pelaku ke pengadilan sesuai denganketentuan hukum yang berlaku
9. Pihak Teknologi Informasi KPU lebih berhati-hati dan tidak lalai dalam menjamin keamanan sistem milik umum
Maka kami di sini menyadari sebagai masyarakat dengan adanya kejadian tersebut maka wajib wapada pada mengenai cyber crime yang melanda pada masyarakat kita akhir-akhir ini adalah suatu hal yang sudah tidak asing lagi bagi para masyarkat kita yang telah melek teknologi(komputer),sehingga pada diri masyarakat timbul kesadaran untuk memproteksi komputernya masing-masing.Dengan cara antara lain:
1. pasang anti virus pada sistem komputer
2. update databese program anti virus secara teratur
3. curigai apabila terjadi keanehan pada sistem yang digunakan
4. Backup data secara teratur

2.RUANG LINGKUP
a.Penologi
Pengertian
Penologi adalah ilmu yang mempelari hukuman serta pencegahan dengan cara yang tidak bersifat menghukum yang berhubungan dengan ‘control of crime’’,preventif maupun represif
Hukuman dan cara pencegahan
Kasus cyber crime seperti pada kasus di atas memang tidak mudah karena permasalahan tersebut masih tergolong baru ,berkaitan dengan terknologi yang hanya berkaitan dengan teknologi yang hanya sebagian orang mampu melakukannya,tasnya jangkuan hokum untuk mengantisipasi dan lain sebagainya.Di Indonesia penanganan permasalahan ini masih terkesan sporadis tidak serius,padahal apabila permasalaham ini dibiarkan akan berimbas pada kepercayaan terhadap dunia usaha di Indonesia.
Meskipun hukum pidana digunakan sebagai ultimum remidium atau alat terakhir apabila bidang hokum yang tidak lain dapat mengantisipasinya,tetapi harus disadari bahwa hokum pidana memiliki keterbasan kemampuan dalam menggulangi kejahatan.
hukuman yang tidak bersifat mengkum dapat dilakukan sebagai berikut :
1. menanamkan kesadaran akan bahayanya cybercrime dan bagaimana menanggulangi nya kepada masyarakat, sehingga mengurangi kesempatan para cybercrime dalam memanfaatkan kelengahan masyarakat dalam menggunakan teknologi khususnya pada generasi muda
2. adanya pengisian waktu luang selain browsing internet yang mendorong orang untuk iseng-iseng yang akirnya akan memicu cyber crime.
3. meningkatkan penggunaan teknologi yang lebih aman, dan di sertai peningkatan sumber daya manusia dalam mengelolanya, sehingga memperkecil celah keamanan yang bisa di manfaatkan oleh para cybercrime
4. adanya antisipasi yuridis ,yaitu upaya-upaya untuk mengakaji permasalahan yuridis sebagai akibat lemahnya ketentuan perundang-undangan yang ada contoh dengan penafsiran Undang-Undang.
5. dengan pengembagan sarana-sarana pemidanaan akan memberikan kontribusi kontribusi kepada Negara dalam bentuk tenaga kera ahli apabila mereka diwajibkan kerja social dilembaga-lembaga yang ditunjuk ,atau membayar denda yang cukup besar,sehingga Negara mendapatkan pemasukan
6. pemerintah juga harus proaktif dalam melakukan diplomasi atau pun kerjasama dalam bidang hukum maupun TI dengan negara-negara lain, karena tidak menutup kemungkinan pelaku cybercrime berasal dari negara lain. dan dengan adanya kerja sama maka semakin kuat lah penerapan Undang-Undang yang berlaku.
7. antisipasi sumber daya manusia yaitu menyiapakan manusia-manusia yang mengawali peralatan-peralatan dengan teknologi canggih tersebut,agar mempunyai keahlian dan keterampilan yang bersih,jujur dan berwibawa.Perlu disadari bahwa sebaik apapun perturan/perundang-undangan dan teknologi yang digunukan namun tetap akan ditemukan oleh factor manusia yang mengemban misi tersebut (The man behind the Gun)
8. antisipasi teknologi dengan upaya-upaya memperkecil kewranan kejahatan .
b.Sosiologi Hukum
Jika kita melihat dari kasus di atas memang yang dilakukan oleh pelaku merupakan kejahatan cyber crime yang akhir-akhir ini juga marak dilakukan pada masyarakat kita seiring dengan kemajuan teknologi dan globalisasi yang melanda di negeri ini.Terlebih lagi kasus di atas melanda di lembaga pemerintahan (KPU) yang menggunakan sistem pengamanan berlapis untuk tidak dapat dibobol oleh para hacker yang menggangu sistem komputer KPU.Namun persoalannya di Indonesia tingkat keamanan dalam dunia cyber crime tergolong rendah,masalah ini dapat dilihat bahwasannya ketidakmampuan perundang-undang Indonesia untuk menjamin keamanan dalam dunia maya dari tingkat investigasi sampai penegakan hokum.
Perumusan delik di dalam undang-undang merupakan sandaran atau dasar untuk melihat apakah suatu perbuatan dikatakan suatu perbuatan kejahatan.Menurut simons,untuk dapat dipidana seseorang suatu perbuatan harus memenuhi unsure-unsur yang terdapat dalam udang-undang.Nah persoalannya adalah apakah cyber crime seperti kasus di atas merupakan kejahan yang diatur dalam undang-undang? Sejauh ini ini memang ada kekosongan hokum dalam kaitannya cyber crime.Hal ini akan merugikan bagi intansi pemerintah(KPU) maupun juga masyarkat yang terkena dampaknya jika tidak ada peraturan yang jelas.Menurut Tb.Rony R.Nitibaskara,alasan suatu perbuatan dijadikan perbuatan pidana karena perbuatan tersebut merugikan masyarkat,sudah berulang-ulang kali dilakukan ,adanya reaksi social atas perbuatan tersebut,serta ada bukti,jadi berdasarkan keepat alasan tersebut terkait dengan kejahatan cyber crime seperti kasus di atas dapat dilihat memang efek yang ditimbulkan hanya pada kerugian pada pemerintah dalam hal ini KPU namun bukan berarti masyarakat juga tidak sama sekali dirugikan, karena waga masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum itu yang berbengaruh pada hasil pemilu.Juga sudah berulang-ulang kali tindak kejahatan itu dilakukan pada pemilu tahun 2004 dan 2009.
Dengan begitu, maka diperlukan suatu penafsiran undang-undang sehingga suatu perbuatan yang tidak dikesampingkan begitu saja karena tidak ada peraturannya. Keberanian hakim dalam menafsirkan undang-undang merupakan salah satu bentuk antisipasi terhadap cyber crime.
Menurut KUHP,terdapat unsur penguruskan dari penyebaran virus kompeter KPU yang mengalami down beberapa kali dan penyerangan virus-virus beberapa kali yang dilakukan para hacker.Dalam KUHP menunjukan bahwa pasal 406 KHUP sangat cocok umtuk kasus ini.Pasal 406 ayat (1) menyatakan bahwa :
‘’Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hokum menghancurkan ,merusak,membuat sehingga tak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain,dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah’’
Dengan begitu kejahatan computer bukan merupakan kejahatan baru melainkan kejahatan biasa karena masih mungkin diselesaikan dengan KUHP menurut Andi Hamzah.Terdapat kesuaian anatara perusakan barang dengan dengan suatu pengurusakan data atau program computer yang intinya menyebabkan fungsi dari data,atau program menjadi terganggu atau bahkan menglami kerusakan.
 Perekembangan Perundang-undangan untuk Kasus di atas
1. pada undang-undang di luar KUHP yaitu no 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi,dalam penanganan cyber crime pada kasus ini tepat menggunakan pasal 22 huruf c berupa penyebaran virus computer di KPU berbunyi ‘’setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak,tidak sah,atau memanipulasi,akses ke jaringan telekomunikasi khusus’’.Yang dalam hal ini situs milik KPU.
2. pada Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik pasal 33 ,tindakan melawan hokum berakibat terganggunya system elektronik yang tidak bisa bekerja sebagaiman mestinya.
3. RUU Tindak Pidana bidang teknologi informasi pada pasal 11 tentang mengakses tanpa hak tanpa izin secara tak sah menggunakan sandi akses palsu,melakukan pembongkaran ,perusakan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda sedikit-dikitnya Rp.200.000.000,00 san sebanyak-banyaknya Rp.800.000.000,00( yang dilakukan oleh Dani firmansyah).Dan pasal 22 tentang perusakan situs internet milik perorangan atau badan hokum dala hal ini adalah badan hokum(KPU),paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
c.Etiologi(Jefry Dwi Cayono (08401244024)
Berdasarkan kasus di atas sebab -sebab cyber crime adalah:
a) Kehendak untuk melakukan kejahatan (Criminal intend)
Kehendak unuk melakukan suatu kriminalitas tidak timbul begitu saja tanpa interaksi dari suatu proses dimana terdapat interpendensi antara:
a) Faktor internal pengaruhnya dapat berbentuk
 Dorongan dari dalam diri sendiri ingin menunjukan bahwa pemuda yang mampu mengunakan teknologi kompuer untuk merusak ,membobol situs KPU
 menguji kemampuan sendiri dibidang penguasaan komputer
 Hanya unuk coba-coba untuk mengetes/menguji sistem pertahanan KPU
b) Faktor eksternal pengaruhnya dapat berbentuk
 Adanya peniruan dari lingkungan nya unuk melalukan hal serupa
 Karena pelaku dani firmasyah yang tergolong masih muda ia pastinya sering bergual dengan teman-temannya yang sering melakukan hal serupa sehingga ia dalam lingkungan yang kebanyakan dapat menggunakan teknologi untuk perbuatan cybercrime maka dani perpenguruh untuk mencobanya
 Adanya faktor politik : yaitu pada tahun 2004 dan 2009 yang membuat para hacker untuk menganggu,merusak,membobol,sisem keamanan komputer milik KPU
 pendidikan juga berpengaruh karena si pelaku (Dani) juga sebagai mahasiswa dengan begitu ia mendapat masukan-masukan hal-hal yang baru dari proses pendidikan itu sendiri unuk menunjang keterampilan dalam melakukan perbuatan cybercrime
c) Kesempatan untuk melakukan kejahatan(criminal opporunty)
 Tidak ada pengawasan dari diri sendiri ,orang tua,atau pemuda,bila ia (pelaku) di warnet ,tidak ada sistem pengawasan dari pengolala warnet dengan begitu menimbulkan kejahatan cyber crime
 Ada kesempatan melakukan kejahatan cybercrime karena tidak adanya kegiatan yang teraur sehingga memiliki waktu luang untuk melakukan cybercrime

BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
Dari analisis kasus mengenai kejahatan Cybercrime di atas dapat kami simpulakan terkait dengan obyek dan ruang lingkup kejahatannya sebagai berikut :
1. Obyek
a) Kejahatan : cybercrime tergolong kejahatan white collar crime dan pada kasus itu tergetnya ditujukan untuk menyerang pemerintah Agiant Government (KPU)
b) Penjahat dan Korban Kejahatan:
• Penjahat: dani fimasyah memiliki intelektual tinggi dan para peretas
• Koban: computer KPU/situs KPU
c) Reaksi masyarkat; Pihak pemilik sistem dalam hal ini KPU juga perlu diminta pertanggung jawabannya kepada publik dan dihadapan hukum atas keteledorannya telah lalai dalam menjamin keamanan sistem milik umum tersebut
2. Ruang Lingkup
a) Penologi : dari berbagai yang ada salah satunya dengan pengembagan sarana-sarana pemidanaan akan memberikan kontribusi kontribusi kepada Negara dalam bentuk tenaga kerja ahli apabila mereka diwajibkan kerja social dilembaga-lembaga yang ditunjuk ,atau membayar denda yang cukup besar,sehingga Negara mendapatkan pemasukan
b) Sosiologi hokum:dengan adanya perkembangan jumlah kejahatan di bidang cyber di masyarkat kita maka mempengaruhui perundangan-undangan yang berlaku saat ini dan ketentuan-ketentuan yang diaturnya.Dengan adnya UU Teknologi Informasi no 36 tahun 1999,no 11 tahun 2008,dan sebagai pekembagannya pada tahun ini sedang digodok RUU
c) Etiologi:sebab-sebab melakukan kejahatan itu adnya factor intern yaitu niat untuk melakukan kejahatan cyber hanya sekedar menunjukan kemampuan dalam penguasaan teknologi.Faktor ekstern adnya kesempatan untuk melakukan dan tidak adanya pengawasan dari keluarga,teman,dan penggola warnet
Berbagai persoalan yang telah kami sampaikan di atas hanya sekelumit dari berbagai permasalahan tentang kejahatan pada komputer khususnya di era internet. Namun, dari kasus kejahatan yang telah disampaikan di atas setidak-tidaknya telah membuka wawasan kita bahwa Internet sebagai sebuah media ternyata tidak dapat “membebaskan diri” dari kejahatan. Dalam perkembangannya saat ini internet malah menjadi media yang sangat efektif bagi perkembangan kejahatan bentuk baru yang dikenal dengan nama cybercrime. Tentu, permasalahan ini haruslah dicarikan solusi, sehingga internet dapat dimanfaatkan secara maximal bagi kehidupan umat manusia. Karena itulah, sistem hukum yang efektif telah menjadi tembok akhir bagi pencari keadilan untuk meminimumkan berbagai kejahatan di Internet. Namun, sistem hukum tidak dapat effektif bekerja bila masyarakat yang dirugikan masih saja menutup diri dalam belenggu bahwa penegakkan hukum akan selalu menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar lagi.
Kemajuan teknologi menyebabkan munculnya dampak negatif yang diakibatkan oleh kesalahan pemanfataan dari perkembangan teknologi tersebut. Hal ini tidak dapat dihindari dengan menekan perkembangan teknologi yang terus meninggkat setiap harinya. Internet merupakan jaringan komputer terbesar didunia yang membebaskan setiap orang untuk mengaksesnya. Oleh karena itu kejahatan komputer hanya merupakan kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian dibidang komputer dan keamanan jaringan.

B. Saran
Untuk mengungkap kejahatan komputer diperlukan ahli-ahli yang dapat melakukan komputer forensik untuk mendapatkan bukti-bukti digital tindak kejahatan komputer. Untuk itu perlu dibuat hukum yang mengatur kejahatan dalam bidang ini. Di banyak negara maju, Cybercrime diperlakukan sebagai bentuk kejahatan baru dan penanganannya juga menggunakan suatu undang – undang tersendiri (cybercrime law).
Dalam konteks kerangka hukum di bidang cyber, dikenal cyberlaws, yakni serangkaian undang – undang yang mengatur masalah yang berkaitan dengan pemanfaatan Komputer, Teknologi Informasi, Internet, dan Telekomunikasi.Dengan demikian sudah saatnya pembuat Undang – Undang (DPR dan Pemerintah) mulai membuka diri dan memikirkan perlu segera dibuatnya cybercrime law.Indonesia memiliki permasalahan mendasar dalam pengembangan hukum.Sehingga permasalahan cybercrime masih menjadi isu elit di kalangan praktisi teknologi informasi

DAFTAR PUSTAKA

Edmon Marakim.2005.Pengantar Hukum Telematika.Jakarta:PT.Grafindo Persada

Farid,Zainal Abidin.2007.Hukum Pidana I. Jakarta : Sinar Grafika

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum edisi 2009.Pranata.ditulis oleh Titus Hapsara.SH,Ma.Tinjuan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Virus Komputer.Fakultas Hukum Universtas Widya Mataram Yogyakarta.

Marpaung,Leden.2005.Asas Teori Praktik Hukum Pidana.Jakarta : Sinar Grafika

Nanan.2001.Dampak Teknologi Informasi Ditinjau dari Sisi Pendidikan dan Kriminalitas,Kepolisian wilayah Bogor,

Rumadan,Ismail.2007.Kriminologi Studi Tentang Sebab-Sebab Terjadinya Kejahatan.Yogykarta:Graha Guru

Sugandi.1980.KUHP dan Penjelasannya.Surabaya: Usaha Nasional

Undang-undang no.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Undang-undang no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi

Tinggalkan komentar